Rabu, 25 Mei 2011

Sidang Perdana Iyut Bing Slamet

[caption id="attachment_6781" align="aligncenter" width="400" caption="Iyut Bing Slamet (Foto:Mega Laraswati/okezone)"][/caption]


Iyut Bing Slamet yang tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu - shabu oleh jajaran Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Subdit V di kamar 208 Hotel Penthouse, Jakarta Barat, 8 Maret 2011, sekira pukul 22.00 WIB, telah menjalani sidang perdananya kemarin, Rabu tanggal 25 Mei 2011. Saat ditemui oleh beberapa wartawan, Iyut mengaku sangat tegang dengan sidang perdananya ini. Raut tegang di wajah Iyut tidak dapat disembunyikan meskipun artis yang bernama asli Ratna Fairuz Albar ini tampak bersahaja dalam balutan kemeja putih dan celana hitam.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU atau Jaksa Penuntut Umum. Iyut yang kedapatan memiliki sabu - sabu seberat 0,4 gram dan alat penghisapnya saat penggrebekan dilakukan, akan dijerat dengan pasal undang - undang narkotika. Penyanyi kelahiran 11 Juli 1968 itu didakwa tiga pasal, yaitu pasal 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang memesan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram atau dibawah 1 gram, pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang memiliki, menggunakan narkotika jenis sabu 0,4 gram atau dibawah 1 gram, dan pasal 127 tentang menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram atau di bawah 1 gram.
Meskipun tampak tegang dalam menjalani sidang pertamnya, baik Iyut maupun penasihat hukumnya merasa optimistis bahwa Iyut tidak akan ditahan. Saat

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar