Rabu, 25 Mei 2011

Ketua PARFI AA Gatot Terancam Di Bui 6 Tahun

[caption id="attachment_6768" align="aligncenter" width="400" caption="Gatot Brajamusti (foto: flickr)"][/caption]


Keunggulan dan kemenangan AA Gatot Brajamusti sebagai PARFI atau Persatuan Artis Film Indonesia, tampaknya tidak akan bertahan lama dan dikhawatirkan akan berujung kepada ancaman hukuman 6 tahun penjara, karena dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pemalsuan data yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon ketua PARFI.
AA Gatot, sang ketua terpilih, secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yenny Rachman dan beberapa artis senior lainnya. Jika merujuk kedalam nomor laporan TBL/1761/V/2011/PMJ/Reskrimum itu, Aa Gatot dituding memalsukan sejumlah data dan surat terkait pencalonannya sebagai ketua PARFI oleh pihak Yenny Rachman sebagai pelapor.
Kuasa hukum Yenny Rachman - Kartika Yosodiningrat - saat ditemui oleh sejumlah wartawan di Polda Metro Jaya, Jaksel, Senin kemarin tanggal 23 Mei 2011 mengatakan bahwa AA Gatot telah dilaporkan oleh clientnya Yenny Rachman terkait pelanggaran pasal 263 mengenai pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun. Masih menurut Kartika, pernyataan AA Gatot yang mengklaim pernah memerankan beberapa buah film sebgai aktor utama, diduga hanyalah rekyasa belaka, yang hanya ditujukan untuk memuluskan langkah AA Gatot untuk maju sebagai calon ketua umum PARFI pada saat itu.
AA Gatot yang mengklaim pernah bermain di dalam film Jendela Rumah Kita yang diproduksi oleh TYRI serta disutradarai oleh Dedi Setiadi,

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar