Selasa, 24 Mei 2011

Adjie Notonegoro Kembali Mendekam Di Penjara

Belum hilang dari ingatan kita mengenai kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh designer kondang Adjie Notonegoro beberapa waktu yang lalu. Kini sang designer kembali harus meringkuk di balik jeruji besi penjara untuk kasus yang sama.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Suhendra, kepada wartawan kemarin, Selasa [24/5/2011], Adjie Notonegoro telah ditahan di Salemba dan cabang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Selasa, tanggal 24 Mei 2011. Masih menurut Suhendra, Adjie kali ini tersangkut kasus penipuan dan penggelapan pengadaan seragam bagi karyawan Bank BRI. Kasus ini bermula dari keterlibatan Adjie Notonegoro dalam proyek pengadaan baju seragam bagi pegawai Bank BRI, dimana sebagai modalnya, Adjie meminjam uang kepada beberapa orang yang dikenalnya, namun pada akhirnya, Adjie tak kunjung membayar atau mengembalikan pinjaman tersebut.

Diperoleh keterangan bahwa Adjie meminjam uang sebesar 147 juta kepada korban Yusuf Wahyudin dari PT Apac Inti Corpora dan dari korban Dewi Cinta sebesar 107 juta. Namun dalam perjalananya, uang yang sebelumnya dikatakan akan digunakan sebagai modal dalam pengadaan seragam bagi karyawan Bank BRI tersebut tak kunjung dikembalikan kepada para korban sebagai pihak yang memberikan pinjaman. Akibatnya, saudara dekat Ivan Gunawan tersebut akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan, sebagaimana yang pernah dialami sebelumnya.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, kasus

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar