Vonis empat tahun dan denda 350 juta yang diberikan hakim kepada Andhika Gumilang membuat pihak Andhika tidak bisa menerimanya.
Pihak Andhika Gumilang yang diwakili oleh kuasa hukum Andhika, Devie Waluyo mengungkapkan rencana mereka untuk banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Seusai persidangan, Devie Waluyo mengugnkapkan rencananya untuk melakukkan banding ke Pengadilan Tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar