Pihak terdakwa Andhika Gumilang mengaku bahwa dia tidak bisa menerima vonis hakim untuknya. Hakim memberikan vonis kepada Andhika berupa denda sebesar 350 juta dan ukuman panjara selama empat tahun.
Pihak Andhika Gumilang yang diwakili oleh kuasa hukum Andhika, Devie Waluyo mengatakan bahwa hakim terlalu cepat menjatuhkan vonis karena yang dia ketahui dalam persidangan masih ada beberapa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar